Djoko: Ojek Sepeda Motor Hadir Bukan Untuk Menggantikan Angkutan Umum

  • Oleh : an

Sabtu, 01/Apr/2017 20:15 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Sepeda motor tidak terkategori sebagai sarana angkutan umum. Terlebih angka kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan korban akibat kecelakaan yang melibatjan sepeda motor cukup tinggi."Fenomena sepeda motor yang bertarif disebut ojek. Kini hadir cukup subur, terutama sejak krisis moneter tahun 1998, Semakin banyak pengangguran, berpangkal di ujung jalan, sehingga disebut ojek pangkalan," kata Kepala Lab Trabnsportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno, ST, MT kepada beritatrans.com di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).Menurutnya, kini sepeda motor sudah menjelma menjadi moda angkutan umum untuk jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor umum. "Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan motor umum, bisa dalam trayek atau tidak dalam trayek," kata Djoko lagi.Sementara, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang dalam trayek, dapat menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.Pengangkutan tidak dalam trayek dapat menggunakan taksi, tujuan tertentu, keperluan pariwisata dan di kawasan tertentu (pasal 41 PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan)Sedangkan untuk jasa ojek sepeda motor, dapat dioperasikan di kawasan tertentu, seperti daerah pemukiman dan lainnya.Bukan Menggantikan Angkutan UmumMelihat fungsinya, papar Djoko, ojek sepeda motor diperlukan untuk melengkapi angkutan umum yang sudah ada. "Namun, ojek sepeda motor bukan untuk menggantikan angkutan umum yang ada," kilah Ketua MTI Jawa Tengah itu.Keselamatan pengemudi dan penumpang ojek sepeda motor juga belum mendapat jaminan asuransi. "Jadi, sangat riskan jika sampai terjadi kasus, seperti kecelakaan misalnya," terang Djoko.Kemungkinan terakhir inikah yang perlu difikirkan bersama, baik oleh pengemudi, penumpang dan juga Pemerintah sebagai regulator. Sebagai angkutan umum, menurut Djoko, maka harus mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kebutuhan masyarakat. "Angkutan ojek sepeda motor tak perlu dilarang secara ketat. tapi, keberadaan mereka serta ruang lingkup operasinya perlu diatur. Jangan beroperasi untuk jarak jauh, karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan bertransportasi," tegas Djoko.(helmi)