STPI Ikut Sosialisasi PM No.89/2019 tentang Tata Cara Kompensasi Delay Penerbangan

  • Oleh : an

Jum'at, 07/Apr/2017 15:12 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) aktif pendukung Pemerintah baik aktif atau pasif. Salah satunya terkait sosialisasi kompensasi keterlamatan penerbangan. Besaran dan mekanisme pemberian kompensasi kepada penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.89/2015.STPI me-Retweet @Kemenhub #KawulaModa, berikut ini ketentuan kompensasi dan ganti rugi keterlambatan penerbangan sesuai dengan PM No.89 tahun 2015.STPI bukan hanya fokus pada pendidikan dan latihan taruna penerbangan. Kampus ini juga peduli dan mendukung sepenuhnya kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) terutama terkaut kebijakan moda transportasi udara, operasional bandara, keselamatan penerbangan dan lainnya.Jika ada maskapai yang mengalami delay atau keterlambatan, silakan meminta kompensasi ke pihak maskapai. Tapi ingan, STPI mengingatkan, kewajiban itu ditanggung maskapai jika penyebab keterlabtaan adalah karena faktor manajemen maskapai. Jika karena faktor yang lain seperti cuaca, faktor alam dan gangguan lainnya tidak menjadi tanggung jawab maskapai.(helmi)