Pungli Rp2 Triliun Di Pelabuhan Diduga Ditampung Komura

  • Oleh :

Jum'at, 14/Apr/2017 13:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya menuturkan pihaknya fokus membantu pembenahan pelabuhan di Indonesia, termasuk mengawal sistem no sevice no pay, yaitu jika tidak ada pelayanan di pelabuhan maka tidak diperbolehkan ada pengenaan tarif apa pun. Hal itu terkait dengan dugaan tindak pungli di Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, yang diduga dilakukan oleh pengurus Komura. Agung menuturkan di sana diketahui tidak ada aktivitas tenaga kerja bongkar muat, namun Komura tetap meminta tarif kepada PT PSP, selaku pengelola dan operator terminal peti kemas. Dari hasil analisa dokumen sejak 2010 hingga 2016, terdapat dana sebesar Rp180 miliar yang diduga hasil pemerasan pengurus Komura, katanya, dalam keterangan tertulis, yang dikutip tempo, Jumat, 14 April 2017. Agung mengatakan Rp 180 miliar itu hanya di terminal peti kemas Palaran saja, berbeda lagi di Pelabuhan Muara Barau. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 perusahaan bongkar muat yang ada di Muara Berau, dan diketahui bahwa sepanjang 2010-2016 terdapat jumlah dana yang diterima Komura mencapai lebih dari Rp2 triliun. "Seluruh dana itu kami menduga diperoleh secara melawan hukum, karena perusahaan bongkar muat itu sebenarnya keberatan dengan tarif yang diminta. Baca pula: Cerita Pungli Pelabuhan (1), Penangkapan Buruh KomuraMenurut Agung, jika Komura mendasarkan pada kesepakatan yang dibuat, maka dari hasil penyidikan terdapat pihak yang tidak sepakat dan tidak menandatangani kesepakatan itu. "Pihak yang ikut tanda tangan juga karena dipaksa, jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum, ujarnya. Penyidik kini terus menelusuri uang pungli sebesar Rp2 triliun yang diterima Komura itu. Kasus ini bermulai ketika Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas, Terminal Peti Kemas, dan Kantor Komura, Jumat, 17 Maret 2017. Polisi kemudian menahan tersangka dalam OTT itu, yaitu Sekretaris Komura yaitu Dw alias DH, Sekretaris Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda berinisal NA, dan Ketua PDIB berinisial HS.

Tags :