Pengusaha Angkutan Barang Hadapi Masalah Pelik, 16 Mei Penindakan Kelebihan Muatan

  • Oleh :

Kamis, 27/Apr/2017 17:52 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengusaha angkutan barang benar benar sedang menghadapi masalah pelik sekarang ini terkait dengan rencana pemerintah akan melakukan penindakan terhadap kelebihan muatan (over load) pada 16 Mei mendatang.Hal itu diungkapkan Jimmy Ruslim, Direktur sebuah perusahaan angkutan PT Dunia Express (Dunix) dalam bincang boncang dengan BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, Kamis (27/4/2017).Kalau kita ikuti ketentuan yang diatur dalam PM 134 Tahun 2015 tersebut, dengan besaran ongkos angkut yang berlaku sekarang, dipastikan tidak akan bisa menutupi biaya opersional, tambahnya ditemui pada diskusi Indonesia Trucker Club Business Matching di Jakarta.Dia mengatakan suka tidak suka jalan keluar yang harus diambil pengusaha angkutan tidak ada pilihan lain kecuali menaikkan ongkos angkut.Kenaikan ongkos angkut itu juga tidak sedikit mengingat Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI) disesuaikan dengan yang tertera dalam buku kir.Contohnya, dalam buku kir Jakarta Klas II kendaraan Hino milik perusahaannya dengan JBB (total berat kendaraan ditambah muatan 21 ton), sementara berat kendaraan sendiri 11 ton. Dengan demikian berat muatan yang diijinkan (JBI) hanya 10 ton. Sebelumnya bisa mengangkut 20 ton.Dengan demikian untuk bisa melanjutkan operasional kenaikan ongkos angkut cukup besar. "Kalau sebelumnya X rupiah ongkos untuk angkut 20 ton kini hanya untuk angkut 10 ton," tambahnya.Dalam surat edarannya Kemenhub menyebutkan mulai 16 Mei 2017 diberlakukan penindakan terhadap kelebihan muatan.Hanya kelebihan muatan kurang dari 5 persen yang tidak dianggap pelanggaran. Sementara kelebihan muatan 5 sampai kurang dari 20 persen dikenakan sanksi tilang.Apalagi kalau kelebihan muatan lebih dari 20 persen, selain kena tilang juga stop operasi. (wilam)

Tags :