Djoko Setijowarno: Ada Pemda Gagal Paham Tentang Pengelolaan Terminal Tipe A

  • Oleh : an

Minggu, 30/Apr/2017 10:46 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Sejumlah daerah di Indonesia masih ada yang masih gagal paham tentang status dan pengelola terminal khususnya Terminal Tipe A. Sesuai aturan UU seluruh Terminal Tipe A harus diserahkan pengelolaannya ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI.Lahan terminal yang harus seluruhnya dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, tapa diberikan sebagian lahan saja. Sesuai UU, penyerahan itu diberikan semua berikut pengelolaannya, kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno,ST, MT kepada Beritatrans.com di Jakarta, Minggu (30/4/2017).Alasannya, lahan yang tersisa akan dioperasikan Terminal tipe C dilokasi yang sama. Padahal, menurut Djoko, yang namanya Terminal tipe A didalamnya ada pelayanan bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan perkotaan/angkutan pedesaan (Angkot/Angdes).Lagi-lagi, sebut Djoko, masih ada sejumlah Pemda yang sering gagal paham dalam pengelolaan transportasi (termasuk terminal). Tetapi, mau dijadikan sumber pendapat asli daerah (PAD), tapi mengabaikan pelayanan.Transportasi adalah pelayanan publik, bukan sumber pendapatan asli daerah. Terminal dapat dijadikan sumber PAD, asal pelayanan warga menjd prioritas, papar Djoko.Sejumlah aturan yang terkait dengan pengelolaan terminal sudah diterbitkan, seperti Permenhub No.132/2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Selanjutnya, menurut Djoko, Permenhub No.37/2015 tentang Standard Pelayanan Mininal (SPM) Terminal Angkutan Jalan, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 5924/AJ 005/DRJD/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe A.Transportasi, tambah Djoko, sudah merupakan kebutuhan dasar warga masyarakay selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan.(helmi)