Giliran Kantor HPI Kelapa Gading Didemo Ratusan Karyawan JICT

  • Oleh :

Rabu, 03/Mei/2017 12:21 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) -Sekitar 300 pekerja Jakarta International Container Terminal ( JICT ) , Rabu (3/5/2017) melakukan aksi "mengutuk" perpanjangan JICT oleh Hutchison (swata Hongkong) di depan kantor Hutchison Port Indonesia (HPI) di Graha Rekso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketua SP JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan sejak tahun 2015 hingga April 2017, pihak Hutchison Port telah membayarkan uang sewa perpanjangan JICT kepada PT Pelindo II (Persero) walaupun belum ada izin pemerintah .Selain belum ada izin , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison, kata Nova.Dia mengatakan tiap tahun JICT diharuskan membayar uang sewa USD 85 juta kepada Pelindo II sebagai dampak dari perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut. Noval mengingatkan: " Uang sewa tersebut dibayarkan oleh JICT bukan oleh Hutchison Port Hongkong sebagai investor".Pekerja JICT merasa heran atas skema pembayaran sewa perpanjangan JICT tersebut yang terkesan sangat dipaksakan."Ada pembodohan publik dalam perpanjangan JICT. Karena selain prosesnya melawan hukum, konyolnya lagi Hutchison Port yang investasi di JICT ... tapi JICT dan pekerja yang disuruh bayar." Hutchison hanya bayar uang muka perpanjangan 20 tahun sebesar USD 215 juta. Sisanya JICT yang diperas habis untuk bayar uang sewa.Sesungguhnya pekerja JICT tidak anti investasi asing. Namun Hutchison begitu diuntungkan karena membeli JICT dengan harga murah (USD 215 juta) bahkan mengeluarkan uang sewa kepada Pelindo II lewat pemotongan hak-hak karyawan. Semangat nasionalisme pekerja untuk memperjuangkan agar JICT dimiliki 100% Indonesia, bukan pekerja menyumbangkan haknya untuk bantu Hutchison beli JICT. Sudah terbukti perpanjangan JICT tidak ada nilai tambah bagi Indonesia, Pelindo II dan pekerja sendiri, tambah Nova.Dari dokumen Hutchison, kata Nova, dia menyesalkan uang muka perpanjangan JICT oleh Hutchison kembali modal hanya dalam 4 tahun. Bahkan perpanjangan kontrak di TPK Koja sampai 2038, Hutchison hanya bayar USD 50 juta, padahal harga Koja tahun 2000 saja sebesar USD 147 juta. Jadi bisa dibilang, Hutchison ini bukanlah melakukan investasi tapi malah pesta pora mengeruk keuntungan dengan mudah di JICT dan Koja. Berdasarkan laporan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK Nomor 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015, akibat perpanjangan JICT, negara dirugikan Rp 650 milyar akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan yang dibayar oleh Hutchison. Selain itu, menurut laporan BPK, perpanjangan JICT dilaksanakan tanpa izin Menteri BUMN dan izin konsesi dari Menteri Perhubungan. Jelas ini preseden buruk terhadap penerapan GCG oleh investor asing di Indonesia. Untuk itu pemerintah harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT.Unjuk rasa dilakukan berturut turut oleh karyawan Terminal Petikemas tersenut. Sehari sebelumnya aksi yang sama di gelar di depan kantor JICT, Pelabuhan Tanjung Priok (wilam)

Tags :