Santunan Jasa Raharja Naik Sampai 100%

  • Oleh : an

Sabtu, 13/Mei/2017 11:21 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - PT Jasa Raharja akan menaikan nilai nominal santunan pada korban kecelakaan mulai Juni 2017."Kenaikan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. PMK ini berlaku mulai 1 Juni 2017," seperti dikutip dari akun resmi @jasaraharja, Sabtu (13/5/2017).1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.Bagaimanapun, keselamata berkendara adalah hal yang utama. PT Jasa Raharja pun akan selektif mencairkan santunan kepada korban atau kekuargnyanya.(helmi)