ALFI Sambut Baik Kebijakan Kemenhub Hilangkan Uang Jaminan Kontainer

  • Oleh :

Jum'at, 19/Mei/2017 21:54 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI ) DKI Jakarta, Widijanto menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kemenhub menghilangkan uang jaminan peti kemas untuk kegiatan impor.Widijanto yakin kebijakan itu mampu memangkas biaya logistik yang selama ini ditanggung pemilik barang (importir) mau pun kuasanya perusahaan forwarding."Kami memang sudah cukup lama berjuang supaya uang jaminan peti kemas itu dihapuskan karena sangat membebani logistik nasional," ujar Widijanto.Kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 yang ditandatangani A Tonny Budiono, Jumat (19/5/2017).Kebijakan tersebut pada pokoknya menyebutkan pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran. Setiap penerima barang diwajjbkan membuat surat pernyataan bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan petikemas. Surat pernyataan di atas meterai yang cukup disampaikan kepada perusahaan pelayaran/ general agent.Apabila penerima barang menunjuk kuasanya (forwarder) maka kuasanya juga harus membuat pernyataan bertanggunghawab atas kerusakan atau kehilangan petikemas di atas materai yang cukup juga disampaikan kepada perusahaan pelayaran/ general agent. Namun penanggungjawab utama atas kerusakan/kehilangan tetap pada pemilik barang.Perusahaan pelayaran /general agent dapat melakukan evaluasi terhadap penerima barang atau kuasanya yang baru .menggunakan jasa pelayaran atau barang yang sifat dan jenisnya berpotensi dapat merusak petikemas.Berdasarkan hasil evaluasi perusahaan pelayaran berhak menentukan apakah hanya menggunakan pernyataan atau uang jaminan kontainer.Terhadap penerima barang atau kuasanya yang dikenakan uang jaminan petikemas, perusahaan pelayaran wajib mengembalikan uang jaminan petikamas paling lama.6 hari sejak pengembalian petikemas kepada perusahaan pelayaran.(wilam)

Tags :