KIR Swasta Bakal Diresmikan Kemhub

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 19/Mei/2017 09:45 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta. Peresmiannya menurut rencana akan dilaksanakan di Astra International - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Jakarta pada hari Senin (22/5/2017) mendatang."Kemhub menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (19/5/2017).Hal ini direalisasikan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta, lanjut dia, merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub no. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub no. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor."Tiga bulan lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melaunching uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT. Hibaindo Armada Motor. Dari hasil evaluasi selama tiga, bulan maka dinilai telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi," tutur Pudji. (omy)