Pemda Harus Menjaga atau Menutup Perlintasan KA Ilegal

  • Oleh : an

Sabtu, 20/Mei/2017 15:53 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) Perlintasan kereta api (KA) sebidang yang tidak berpalang pintu dan tidak dijaga harus ditutup. Daerah itu sangat riskan dan berpeluang terus memicu kecelakaan dan berakibat fatal.Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menutup palang pintu KA tersebut, kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno, ST. MT kepada Beritratrans.com di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).Kasus tabrakan maut antara mobil dan KA Argo Bromo jurusan Surabaya-Jakarta di daerah Grobogan, Sabtu pagi semoga menjadi kasus tragis yang terakhir di negeri ini.Menurutnya, menjadi kewajiban kepala daerah untuk menjaga keselamatan pengguna perlintasan-perlintasan sebidang antara jalan rel dengan jalan raya.IMG-20170520-WA0096Kasus kecelakaan maut di perlintasan KA sudah sering terjadi. Tetapi tidak ada tindakan nyata khususnya dari Pemda setempat. Sebaliknya, mereka justru sering menyalahkan operator KA, papar Djoko.Sesuai UU, KA berjalan di jalur khusus yang didedikasikan untuk lalu lintas KA. Setiap KA sebelum jalan atau berhenti diatur oleh petugas terutama di dua stasiun yang dilintasi atau akan dilintasi.Djoko yang juga akademisi senior itu menambahkan, salah satu tugas Pemda adalah menjaga dan mengawasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan termasuk di perlintasan KA dengan jalan raya.Jika ada perlintasan KA ilegal harus ditutup. Jika mungkin Pemda membangun jalan layang atau underpass di setiapa perlintasan KA sebidang ke keamanan dan keselamatan warganya, tegas Djoko.(helmi)