14 Taruna Akpol Tersangka Keroyok Muhammad Adam Hingga Tewas

  • Oleh :

Minggu, 21/Mei/2017 10:33 WIB


taruna-akpol-meninggal-diduga-dianiaya-seniornya_20170519_132149SEMARANG (BeritaTrans.com) - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, memberi keterangan mengejutkan mengenai kasus kematian Muhammad Adam, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat II.Korban dipastikan tewas akibat penganiayaan sehingga penyidik menjaring 14 Taruna Akpol sebagai tersangka.Menurut Irjen Pol Condro Kirono penganiayaan terjadi pada Kamis (18/5/2017) dini hari di gudang Flat A Taruna Tingkat III Akpol.Hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polrestabes Semarang menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap korban di bagian dada.Penganiayaan diperkirakan menggunakan benda tumpul."Autopsi juga menunjukkan adanya luka yang mengakibatkan lemas sehingga korban tidak dapat bernafas," tutur Kapolda Jateng saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017) malam.Ia menuturkan Taruna Tingkat III memerintahkan Taruna Tingkat II berkumpul di tempat kejadian perkara.Hasil olah TKP terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 Taruna Tingkat II dan 14 Taruna Tingkat III."Hasil pemeriksaan serta tiga kali gelar perkara terhadap 21 Taruna Tingkat II dan 14 Taruna Tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," ujarnya seperti dikutip tribunnews.com.Condro menyebutkan tersangka pelaku utama penganiayaan berinisial CAS.Tersangka memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya, korban ditolong dan dibawa ke rumah sakit.Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit."Tersangka lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," ujar Kapolda.Condro Kirono mengatakan 14 tersangka memiliki peran berbeda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar.Tiap-tiap tersangka memiliki peran berbeda, yaitu memukul, memberikan arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Tujuannya agar penganiayaan terhadap korban tidak diketahui pembina Akpol."Jadi ada yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. Dan 14 tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tutur dia.Terdapat 18 barang bukti yang disita yaitu almunium warna silver ukuran 56 diameter dua sentimeter, kunci sepeda, sarung tangan, kopel, raket bulu tangkis, tongkat kayu bewarna cokelat.Barang bukti yang tidak dibawa penyidik semisal minyak kayu putih, kipas angin, obat gosok."Barang disita karena ketika korban jatuh terdapat upaya untuk menyadarkan dengan dikasih minyak kayu putih, dan diberikan kipas angin," terang dia. (lia).Sumber dan foto: tribunnews.com.

Tags :