Kemenhub Minta Komitmen Stakeholder Laksanakan Aturan Angkutan Sewa Online

  • Oleh : an

Rabu, 14/Jun/2017 05:37 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan mengumpulkan beberapa stakeholder terkait seperti : penyedia aplikasi online (Grab, Gojek, Uber), Dinas Perhubungan, YLKI, dan pengamat transportasi untuk berdiskusi membahas kesiapan implementasi aturan angkutan sewa khusus atau sewa online sesuai dengan PM 26 Tahun 2017. Pertemuan itu dilaksanakan untuk melihat komitmen semua pihak dalam melaksanakan ketentuan tersebut."Kita disini membahas kesiapan implementasi angkutan sewa khusus (online) atau yang sering disebut taksi online. Dari 11 item revisi aturan yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 pada 1 April lalu, terdapat 7 item yang diberikan masa transisi untuk implementasinya," jelas Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat membuka diskusi bertema "Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli" di Jakarta, Selasa (13/6/2017).Dari ketujuh item tersebut, tiga item diantaranya wajib diimplementasikan pada 1 Juni 2017, yaitu, uji kir, pemasangan stiker, dan pemberian akses digital dashboard dari penyedia aplikasi kepada Dinas Perhubungan maupun Kemenhub.Sugihardjo menjelaskan berdasarkan evaluasi, implementasi pada tiga item yang masa transisinya selesai pada 1 Juni, masih belum sepenuhnya terlaksana. Seperti misalnya, penyediaan stiker yang seharusnya disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di daerah, masih belum terlaksana."Kami berinisiatif membantu dengan mencetak stiker, jika memang daerah tidak memiliki anggarannya. Sudah kami cetak 10 ribu stiker untuk antisipasi. Tapi sampai saat ini belum ada daerah yang mengambil," ujar Sugihardjo.Dasbord dan Uji KirTerkait akses dashboard, menurut Sugihardjo diketahui masih ada satu penyedia aplikasi yang belum siap menyerahkan akses dashboardnya dan meminta waktu tambahan."Kepentingan kami meminta akses digital dashboard salah satunya untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah angkutan sewa online yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan kepentingan Dishub, untuk mengetahui berapa jumlah yang beroperasi di daerahnya dan melakukan penertiban. Jadi kalau ada yang beroperasi tapi tidak terdaftar (di akses digital), berarti dia ilegal," jelasnya.Sedangkan terkait uji kir, diketahui masih ada angkutan sewa online yang belum melakukan uji kir. Berdasarkan data dari Dishub Prov DKI, dari 11.000 lebih unit kendaraan angkutan sewa online yang terdaftar, baru sekitar 8.000 unit yang melakukan uji kir. Masih ada sekitar 2000 unit kendaraan yang belum melakukan uji kir.(helmi)