Selesaikan Sengketa AMT dan Perusahaan Mitra Pertamina Melalui Jalur Hukum

  • Oleh : an

Jum'at, 07/Jul/2017 20:37 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Mestinya permasalahan antara mantan Awak Mobil Tangki (AMT) dengan perusahaan tempatnya bekerja yang menjadi rekanan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin hendaknya diselesaikan secara hukum. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut. "Para awak mobil tanki (AMT) akan mendapatkan stigma yang buruk dan bahkan dimusuhi oleh masyarakat jika benar-benar menggangu pengiriman dan sampai terjadi kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Masyarakat dalam kondisi yang sulit ini jangan sampai menjadi korban," kata Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan di Jakarta, Jumat (7/7/2017).Mamit melanjutkan, penyelesaian melalui jalur hukum yang ditempuh antara mantan AMT maupun dengan AMT yang masih aktif terkait dengan perselisihan dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan terbaik."Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat jelas Mamit saat dikonfirmasi Beritatrans.com.Oleh karena itu, Mamit Setiawan menyayangkan keputusan yang dibuat Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang akan merekomendasikan penghentian sementara ijin operasional Penyerahan Pekerjaan Angkutan BBM oleh Vendor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin."Jangan sampai permasalahan ini menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU di berbagai wilayah di Indonesia. Karena jika sampai hal terjadi,maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat," katanyaTerpisah, pengamat energi Ferdinand Hutahean menambahkan, Kemenaker sebaiknya jangan asal bertindak dan bicara seolah ingin menjadi pahlawan. "Kemenaker harus mengerti masalahnya apa. Kemenaker harus tahu bahwa akibat dari kebijakan itu adalah terganggunya distribusi BBM. Dan yang dirugikan tentu masyarakat dan Pertamina," ketusnya.Sebaiknya Kemenaker Tahu MasalahFerdinand menambahkan, sebaiknya Kemenaker memahami satu masalah sebelum mengambil keputusan. Pasalnya, jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka dampak resikonya adalah distribusi BBM yang akan terganggu. "Jadi kita minta kepada semua pihak termasuk kepada para pekerja agar jangan mengorbankan kepentingan rakyat. Boleh berjuang untuk perubahan nasib dan itu bagus, tapi tidak boleh mengorbankan kepentingan yang lebih besar. Kita harus berbuat yang terbaik untuk rakyat," pungkas dia.Sebelumnya disebutkan bahwa salah satu keputusan hasil pertemuan pihak ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ditjen PPK dan K3 dan juga pihak Sudin Naker Jakarta Utara dengan para AMT di ruang rapat PTSA Kemnaker pada Kamis tanggal 6 Juli 2017.Pihak Kemenaker dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat yakni di Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar.(helmi)