Dirjen Hubla: Keringanan Jasa Kepelabuhanan Kapal Wisata untuk Dukung Pariwisata

  • Oleh : Naomy

Selasa, 11/Jul/2017 20:11 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut membenarkan telah memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kepal wisata melalui pengelola Pelabuhan PT Pelindo I, II, III, dan IV."Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan pariwisata nasional, melalui pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht, dan kapal cruise," ujar Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono di Jakarta, Selasa (11/7/2017).Tonny menyebutkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara, sehingga harus didukung semua pihak termasuk Kemhub dalam hal kemudahan sarana dan prasarana transportasi khususnya transportasi laut.Pihaknya kata Tonny, telah mengeluarkan surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (persero)."Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara ASEAN," tutur Tonny.(omy)