4 Tersangka Pungli Di Pelabuhan Samarinda Diserahkan Ke Kejaksaan

  • Oleh :

Jum'at, 14/Jul/2017 06:47 WIB


SAMARINDA (BeritaTrans.com) - Perkembangan kasus pungutan liar di Pelabuhan Palaran Kota Samarinda yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) kembali mengemuka.Empat orang tersangka, yakni Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar bersama sekretarisnya Dwi Hari Winarno dan Ketua PDIB Heri Susanto alias Abun bersama Sekretaris KSU PDIB Noor Asriansyah dibawa ke Samarinda oleh Unit Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis, 13 Juli 2017.Kalau sudah diserahkan tahap dua, berarti sudah lengkap berkasnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kamiis, 13 Juli 2017.Selain keempat tersangka, Kejaksaan Negeri Samarinda juga menerima barang bukti berupa uang sebesar Rp 259.470.712.473, 5 unit kendaraan roda empat dan 6 unit roda dua, 1 unit rumah dan tanah. Selain itu, 1 unit rumah dan tanah juga menjadi barang bukti dalam kasus yang menimpa keempat orang tersebut.Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno dan Heri Susanto alias Abun dikenal pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Untuk Noor Asriansyah hanya dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kata Retno. (moy/sumber tempo.co).

Tags :