Dirjen Tonny Akan Beri Sanksi Petugas Tak Serius Laksanakan Tugas Ukur Kapal

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 15/Jul/2017 16:37 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para petugasnya yang tidak serius membantu percepatan pengukuran kapal ikan."Bukan hanya di Pelabuhan Tegal saja namun juga di seluruh pelabuhan di Indonesia," ujar Tonny di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).Tonny juga mengajak jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran para pemilik kapal ikan agar mengajukan pengukuran kapalnya sebagai persyaratan pendaftaran kapal.Tonny menambahkan, hingga hari ini, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalamdata base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940. Saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di Pelayanan Satu Atap Kemhub Jakarta dan 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. "Lokasi-lokasi tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala."Selanjutnya Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi," tutup Tonny. (omy)