Izin Kapal Tradisional Kepulauan Seribu Cukup di Dishubtrans DKI Jakarta

  • Oleh : an

Kamis, 20/Jul/2017 06:33 WIB


Dishubtrans rame2PULAU TIDUNG (Beritatrans.com) Dishubtrans DKI Jakarta aktif melakukan sosialisaisi dan pemberdayaan pelayaran rakyat di wilayah kerjanya. Bersama Ditjen Perhubungan Laut, khususnya Ditkappel dan Ditlala, menggelar sosialisasi penggunaan Kapal Tradisional untuk Angkutan Penumpang termasuk bagi wisatawanlokal atau asing.Sosialsiasi digelar di dua kelurahan utama Kepulauan Seribu, masing-masing Pulau Pramuka dan Pulau Tidung, Rabu (19/7/2017). Kedua pulau itu memiliki dermaga cukup representatif dan banyak dilayani kapal-kapal tradisional yang mengangkut warga dan para wisatawan ke daerah Kepulauan Seribu.Pemerintah sudah menetapkan Kepuluan Seribu Jakarta sudah ditetapkan menjadi salah satu objek wisata unggulan di Tanah Air. Objek wisata bahari di Kepulauan Seribu dharapkan mampua menarik kunjungan wisatawan lokal dan asing sekaligus mampu menggairahkan ekonomi masyarakat setempat.Kabid Keselamatan Kapal Dishubtrans DKI Jakarta Renny Dwiastuti dihadapan pemilik dan operator kapal di Pulau Pramuka dan Pulau Tidung menyebutkan, operator kapal tradisional harus terus meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Oleh karena itu, dari aspek administrasi harus makin ditertibkan, dengan mengurus dokumen kapal, surat izin usaha pelayaran rakyat (Siuper) serta membenahi pengawakannya sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No.HK.103/3/2017, kata Renny serius.Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Renny, untuk kapal-kapal tradisional yang melayani lintasan Kaliadem-Pulau Seribu perizinan dan Siuper cukup diurus di Dishubtrans DKI Jakarta. Kita siap melayani dan memfasilitasi para pemilik kapal tradisional untuk mengurus dan melengkapi administrasi kapal miliknya, jelas Renny.Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Hubla tersebut dikeluarkan pasca kecelakaan terbakarnya KM Zahro Express tanggal 1 Januari 2017 yang mengakibatkan meninggalnya 24 korban jiwa tidak terulang kembali. Pemerinah sebagai regulator lantas memperbaiki dan menyempurnakan aturan terkait pengoperasian kapal tradisional tersebut.Pemerintah sudah komit, kasus KM Zahro Express jangan sampai terulang. Kini sudah diterbitkan Peraturan Dirjen Hubla terutama terkait pengoperasian kapal tradisional untuk mengangkut penumpang, terang Renny menambahkan.IMG-20170719-WA0028Lapor ke Bupati/ WalikotaSementara, Kasubadit Pembinaan Usaha Angkutan Laut Ditlala Ditjen Perhubungan Laut Muahamad Syaiful mengatakan, kegiatan pelayaran rakyat diselenggarakan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper dan trayek tetap atau teratur liner.Trayek tramper diberikan untuk angkutan general cargo, barang-barang curah kering dan atau curah cair, kata Syaiful pada sosialsiasi Peraturan Dirjen Hubla di Pulau Pramuka dan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.Dia melanjutkan, untuk kegiatan angkutan penumpang dengan trayek liner atau teratur. Perusahaan pelayaran rakyat wajib melaporkan penempatan kapalnya kepada :1.Bupati/ Walikota bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota setempat.2.Gubernur bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi setempat dan pelabuhan antar propinsi.(helmi)