OP Tanjung Priok Segera Evaluasi Kinerja & Usia TKBM

  • Oleh :

Minggu, 23/Jul/2017 09:38 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok awal Agustus ini melakukan registrasi terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) termasuk mengevaluasi kinerja dan usianya.Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra ketika ditanya masih banyak TKBM setempat sudah usia di atas 56 tahun masih bekerja. Nyoman mengatakan keberadaan Koperasi TKBM dibentuk berdasarkan SKB tiga kementerian Kemenhub, Koperasi dan Kemenaker.Dengan demikian Koperasi TKBM harus tunduk pada aturan ketiga kementerian tersebut.Terkait dengan usia TKBM harus tunduk pada aturan kemenaker usia pekerja hanya sampai 55 atau 56 tahun. "Jadi kalau usia di atas 56 tahun sudah tidak layak jadi TKBM. Silakan mereka tetap jadi anggota Koperasi tapi tidak lagi jadi TKBM," tambahnya.Ditanya apa jalan keluar bagi TKBM usia lanjut ? Nyoman mengatakan segera ikuti program rasionalisasi yang sudah disediakan Koperasi TKBM bekerjasama dengan Pelindo II.Nyoman menegaskan soal batas usia bagi pekerja harus dipatuhi karena sudah diatur dalam UU. Apalagi pekerjaan TKBM membutuhkan usia masih produktif.Menurut catatan BeritaTrans, saat ini diperkirakan masih 400 lebih dari sekitar 2.400 TKBM Priok berusia di atas 56 tahun.Sementara program rasionalisasi kurang diminati buruh kendati mendapat semacam uang pesangon Rp 29,5 juta/ orang. (wilam)

Tags :