Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Didesak Libatkan Serikat Buruh Bahas Upah TKBM

  • Oleh :

Senin, 14/Agu/2017 09:02 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok didesak untuk kembali melibatkan serikat pekerja buruh dalam merumuskan upah Tenaga Kerja Bongkar Muat khususnya di Terminal Konvensional Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan amanah KM35 Tahun 2007.Desakan itu disampaikan Ketua Serikat Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI) Mawi Rohani dan Ketua Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (SP TKBMI) Ali Sumarto dihubungi secara terpisah, Senin (14/8/2017).Mawi Rohani dan Ali Sumarto membenarkan dalam merumuskan besaran upah TKBM untuk bongkar muat barang tahun 2016 dan 2017 tidak melibatkan serikat buruh sampai perumusan besaran upah.Padahal, menurut KM 35 /2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal pembahasan upah harus melibatkan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Koperasi TKBM dan Serikat Buruh."Karena tanpa melibatkan Serikat Buruh besaran upah bongkar muat di Terminal Konvensional tahun 2017 hanya Rp 175.000 jauh dibawa ketentuan jika benar benar didasarkan KM 35 dan UMP DKI Jakarta," ujar Mawi Rohani.Dalam kesempatan itu Mawi dan Ali Sumarto mengimbau manajemen JICT dan SP JICT menyelesaikan perseteruan agar tidak lagi terjadi mogok kerja.Sebab kalau terjadi mogok 384 buruh (48 regu) yang dialokasikan di JICT menjadi nganggur. "Jangan sampai karena kesal gak kerja buruh ikut mogok seperti tahun 2000 -an," tegas Mawi Rohani. (wilam)

Tags :