ALFI Desak Satgas Paket Kebijakan Ekonomi Tindak Pelayaran/Agen Pungut Uang Jaminan Kontainer

  • Oleh :

Rabu, 23/Agu/2017 16:22 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi pimpinan Menkumham diminta menindak tegas perusahaan pelayaran / agen yang tidak mematuhi ketentuan Paket Kebijakan Ekonomi XV soal penghapusan uang jaminan kontainer impor.Hal itu ditegaskan Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto didampingi Sekum Adil Karim, Rabu (23/8/2017).Menurut Widijanto, sampai saat ini tercatat 19 perusahaan pelayaran/ agen yang masih memungut uang jaminan kontainer tanpa alasan jelas.Padahal, menurut ketentuan ( Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut yang sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV) pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ agen. Uang jaminan kontainer hanya berlaku untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.Tapi kenyataan 19 perusahaan pelayaran / agen tidak mengindahkan ketentuan tersebut.Ke 19 perusahaan pelayaran/agen yang masih memberlakukan uang jaminan kontainer yaitu: SITC Indonesia, Cosco Indonesia, Yang Ming, Evergreen, APL Indonesia, Samudra Indonesia, K Line, CTP (Caraka Tirta Perkasa), RCL (Bhum Mulia Prima), PIL (Pelayaran Samudra Selatan) Wan Hai Lines, Arpeni Pratama Ocean Line, CMA-CNC-CGM, SKR Indonesia, Optima Lautan Bersama, K-Carga Agencies, Layar Sentosa (Larsen), Bahari Cahaya Raya dan Freight Liner Indonesia.Sementara 6 perusahaan pelayaran /agen yang tidak memungut uang jaminan kontainer yaitu: OOCL(Orient Overseas Container Line), MCC Transport (Pelayaran Bintang Putih), Maersk Line, (Pelayaran Bintang Putih), Mitsui OSK Line (MOL), Hapag Lloyd ( Samudra Indonesia) dan NYK Line (Nippon Yusen Khabushiki Kaisha)Widijanto minta Stgas segera menertibkan 19 perusahaan pelayaran/agen bandel terdebut. "Mereka itu pelayaran asing. Masa cari makan di Indonesia tapi nggak mau ikut aturan Indonesia," katanya.Deputi V Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan kalau kebijakan paket ekonomi tidak jalan lapor ke Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi. (wilam)

Tags :