Tonny Budiono Juga Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

  • Oleh :

Jum'at, 25/Agu/2017 13:53 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga menerima suap dengan total mencapai Rp20 miliar yang disinyalir tak hanya bersumber dari proyek di Pelabuhan Tanjung Mas, tapi juga proyek lain milik Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017."Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapakan itu, termasuk ke perusahaannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).Terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Uang diberikan ke Tonny agar PT Adhiguna memenangkan proyek pengerukan jalur pelayaran.Basaria berkata, selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Tonny, pihaknya juga membuka peluang menjerat PT Adhiguna dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti ke Tonny."Kalau ada keterlibatan perusahaan, kita pidanakan juga, tapi sabar nggak langsung hari ini," ujarnya.Purnawariwan Polri bintang dua itu mengungkapkan pada periode ini, pihaknya telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU ke setiap tersangka, bila memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu. Langkah tersebut, menurut Basaria, diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih itu."Kita sepakat khusus 2017 setiap tipikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," tuturnya.Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.Tak hanya itu, Tonny juga kedapatan menimbun uang di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Tim penyidik KPK menemukan 33 tas berisi pecahan mata uang rupiah dan asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar.Sementara itu, dalam rekening Bank Mandiri miliknya, Tonny juga memiliki tabungan hingga Rp1,174 miliar. Semuanya telah disita KPK untuk jadi barang bukti.Tonny bersama Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017. (lia).Sumber: cnnindonesia.com

Tags :