SPPO Minta Perubahan Peraturan Taksi Daring Segera Direalisasikan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Sep/2017 16:18 WIB


IMG-20170912-WA0026JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menghadapi kenyataan yang masih saja ada kendala di lapangan terkait pengoperasian taksi dalam jaringan (daring/online) yang merugikan, Serikat Pekerja Pengemudi Online (SPPO) minta perubahan peraturan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dapat segera direalisasikan."Memang saat ini peraturan yang ada masih berlaku hingga November 2017, namun kami sudah memeroleh perlakuan tidak nyaman dari oknum-oknum tertentu," ujar Ketua SPPO Babe Bowi di Jakarta, Selasa (12/9/2017).Sering kali kata dia, pihaknya mendengar atau melihat,dan mendapat informasi, mobil taksi online dirusak oleh oknum yang mengatasnamakan pengemudi taksi konvensional atau ojek pangkalan. "Karena mungkin ketidaktahuan arti Peraturan Menteri yang dicabut beberapa pasal dari MA dan mereka anggap ilegal," tutur dia.Padahal jelas-jelas menurut Babe, taksi daring masih mempunyai payung hukum. Disinilah Organda/pemerintah terkait memainkan perannya, memberi pencerahan. "Aksi brutal harusnya tidak terjadi dan kedepannya semoga tidak terulang kembali," ungkap dia.Ditambahkan Babe, pihak kepolisan juga harus hadir dan tindak tegas pelaku kerusakan kendaraan. Walaupun bagaimana juga, keadaan taksi online masih dilindungi oleh pemerintah melalui Permenhub itu."Sekali lagi kami minta biar semua akan jadi kondusif, peraturan penganti agar segera ada dan kami akan mendukungnya," pungkas Babe. (omy)