Kepala Balitbanghub: Peran, Fungsi & Kinerja Otoritas Bandara Patut Ditingkatkan

  • Oleh :

Selasa, 19/Sep/2017 10:32 WIB


MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Kementerian Perhubungan merekomendasikan pembagian kewenangan pengawasan yang jelas antara pusat dan Kantor Otoritas Bandar Udara.Pembagian kewenangan itu, Kepala Balitbanghub Ir. Umihayatun Hayati Triatuti, M.Sc mengemukakan untuk meningkatkan peran, fungsi dan kinerja otoritas bandar udara."Kantor Otoritas Bandar Udara yang merupakan perwujudan dan kepanjangan tangan dari pelaksanaan pengawasan di lapangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, banyak menghadapi beberapa kendala," ungkapnya dalam focus group discussion, yang digelar Balitbanghub di Makasssar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2017).Kabadanlitbanghub UmiyatunKendala itu, dia menuturkan terutama berkaitan dengan perangkat aturan yang masih harus disempurnakan, dan pemenuhantenaga inspektur baik dari segi kuantitas dan kualitas, serta masalah-masalah lainnya di lapangan, yang menyebabkan kinerja dari kantor Otoritas Bandar Udara masih belum optimal. Untuk itu, Umihayatun mengutarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mencoba mengkaji hal tersebut guna penyempurnaan yang lebih baik bagi kantor Otoritas Bandar Udara di bawah Kementerian Perhubungan. Perbaikan dan peningkatan kinerja Kantor Otoritas Bandar Udara pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi pengawasan Otoritas Bandar Udara di bidang keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan pada masa yang akan mendatang. Peningkatan kinerja Kantor Otoritas Bandar Udara ini diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan di bandar udara Indonesia."Mengingat pentingnya pemecahan permasalahan tersebut dan menjawab tantangan tersebut dimasa yang akan datang, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melaksanakan Focus Group Discussion ini dengan menghadirkan Regulator, Operator, Praktisi dan Akademisi untuk membahas dan memberikan masukan terhadap peningkatan peran Otoritas Bandar Udara," cetusnya. Diskusi menghadirkan pembicara: Peneliti Madya Puslitbang Transportasi Udara Balitbanghub, Direktur Kelaiudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara, dan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Ditjen Perhubungan Udara.Sedangkan pembahas adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Kementerian Perhubungan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara, mantan Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara Dr. Ir. Budi M Suyitno, Drs. Ek Ranendra D, MS, Direktur Utama Airnav Indonesia, dari PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I (Persero) danOtoritas Bandar Udara Wilayah V. (awe).

Tags :