Dilarang Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone

  • Oleh : an

Sabtu, 23/Sep/2017 16:18 WIB


2017-09-23-16-19-13-JAKARTA (Beritatrans.com) - Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengingatkan warga masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas termasuksaat mengendarai motor atau mobil sampai menggunakan HP/Wa atau BBM.Melalui akun akun @tmcpoldametrojaya disebutkan, "Demi keselamatan anda & orang lain, jangan menggunakan Handphone atau menulis SMS/WA/BBM saat mengendarai kendaraan," pesan akun @tmcpoldametrojaya yang dikutip Beritatrans.com di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).Menggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Tapi, melalui akun facebook TMCpoldametrojaya menyebutkan, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan.(helmi)