GINSI Minta OP mendorong Terminal Merevisi Tarif Sesuai PM 72 Tahun 2017

  • Oleh :

Minggu, 24/Sep/2017 11:52 WIB


JAKARTA (BeriraTrans.com) - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok diminta mendorong sejumlah Terminl di Pelabuhan Tanjung Priok agar merevisi tarif pelayanan yang belum mengacu pada ketentuan pemerintah.Hal itu ditegaskan Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Capt Subandi dalam bincang bincang dengan BeritaTrans.com, Minggu (24/9 /2017).Subandi mengatakan masih ada beberapa tarif di beberapa terminal belum mengacu pada PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Kepelabuhanan. Misalnya besaran tarif layanan Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) di salahsatu Terminal Petikemas belum mengacu pada mekanisme penetapan tarif atau belum disepakati dengan asosiasi terkait, kata Subandi.Selain itu ada terminal seperti Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) selama ini menetapkan struktur tarif sendiri tanpa mengacu pada struktur, jenis, golongan dan mekanisme penetapan tarif yang diatur pemerintah.Subandi mengatakan Kepala OP sebagai wakil pemerintah pusat di pelabuhan harus proaktif dalam menegakkan aturan di pelabuhan."Dan yang paling penting tarif kepelabuhanan nantinya tetap mendorong agar dapat menurunkan biaya logistik antara lain dengan menghilangkan komponen tarif yang tidak ada pelayanannya atau tumpang tindih," ujar Subandi.Subandi mengatakan kalau pemerintah serius ingin menurunkan biaya logistik nasional, pemerintah harus berani mengambil trobosan mulai mengawasi tarif lini 2 yang makin tidak jelas baik komponen mau pun besaran tarifnya seperti tarif layanan barang impor berstatus less than container load (LCL).Pemerintah cukup memberikan semacam pedoman mengenai komponen tarifnya. Sementara besaran tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.Tahun 2010 pedoman tarif lini 2 barang LCL sempat dikeluarkan pemerintah, tapi sayang setelah masa berlakunya habis, tarif tersebut tidak pernah diperbaharui.Selain itu pemerintah harus berani menegakkan aturan yang sudah dibuat. "Jangan seperti sekarang ini aturan tentang uang jaminan kontainer tidak dipatuhi pelayaran asing /agennya pemerintah diam saja," ujar Subandi. (wilam)

Tags :