Kadishub Sulsel Pesan Agar Penegakan Hukum Jembatan Timbang Lebih Persuasif

  • Oleh :

Senin, 02/Okt/2017 21:37 WIB


MAROS (beritatrans.com) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan HM. Ilyas Iskandar berpesan agar dalam penegakan hukum jembatan timbang lebih persuasif dan sedikit pelan mengingat masalah pelanggaran cukup pelik."Harus lebih bijak, termasuk kepada petugas di lapangan. Jangan hanya dituntut kerja tapi juga harus memperhatikan kesejahteraannya," kata Ilyas Iskandar dalam acara pemotongan tumpeng sebagai tanda dimulainya penindakan pelanggaran di Jembatan Timbang Maccopa, Sulawesi Selatan, Senin (2/10/2017).Ilyas Iskandar yang didampingi Kajari Maros Eko Swarni dan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD)Wilayah XIX Sulselbar Benny Nurdin, dan pejabat tetkait lainnya mengaku pernah merasakan tugas di Jembatan Timbang."Jadi tahulah kondisinya. Makanya Pak Benny harus pakai cara keras dan lembut," katanya.Sementara itu Kajari Maros Eko Swarni berpesan agar pemberkasan lebih diperbaiki lagi."Saya sangat mendukung ini apalagi penegakan hukum terkait aturan angkutan barang. Silahkan koordinasi ke saya, kalau perlu segera buat MoU biar dalam hal pelaksanaan tugas BPTD bisa berjalan dengan baik," kata Eko Swarni.IMG-20171002-WA0007Kepala BPTD Wilayah XIX Benny Nurdin mengatakan sejak Jembatan Timbang dioperasikan pada bulan Januari 2017, benerapa masalah sudah teridentifikasi, seperti mulai dari muatan lebih sampai pada kondisi teknis kendaraan. "Saya berharap bahwa apa yang kami lakukan juga dipahami oleh seluruh pengusaha bahwa over loading sudah sangat tinggi," kata Benny.Menurut Benny, jembatan timbang adalah hilir dan hulunya ada di para pengusaha, para penguji kendaraan bermotor dan bengkel karoseri. "Artinya kalau pengusaha sadar akan dampak over loading, dan para penguji juga tidak menguji kendaraan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi, serta pengusaha karoseri juga berperan dengan mengikuti semua ketentuan persyaratan teknis dalam membangun karoseri, maka yakin petugas di Jembatan Timbang lebih mudah melakukan penanganan."Bayangkan saja kalau kelebihannya 100 hingga 200 % bahkan lebih, maka ini akan sulit bagi petugas untuk menurunkan, ini butuh waktu dan tenaga," katanya.Benny juga menegaskan, bila tidak ada kesadaran sendiri, maka pihaknya akan lakukan pengandangan kendaraan dan atau memulangkan ke asal perjalanannya. Benny menambahkan, bahwa sesuai petunjuk Teknis Dirjen phb Darat semua pelanggaran di Jembatan Timbang penanganannya harus mengacu pada PM 134 tahun 2016 tentang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor. (aliy)