Lampu Isyarat dan Sirine Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Kecuali Berikut Ini

  • Oleh : an

Senin, 02/Okt/2017 08:01 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Penggunakan sirene dan lampu isyarat di jalan raya tidak boeh sembarangan. Semua diatur dan harus disesuaikan dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).jadi, lampu israyat tidak boleh digunakan oleh individu, organisasi termasuk ormas dan organsiasi politik yang tidak diatur dan diizinkan oleh UU.Hanya kendaraan tertentu yang dizinkan menggunakannya, sebagaimana disebutkan pada pasal 59 ayat 5, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti dilansir akun @kemenhub151, disebutkan beberapa jenis-jenis kendaraan dan lampu siyarat yang diperbolehkan. Berikut perinciannya:1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang mrah, rescue dan jenazah.3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasiltas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus.(helmi)