KPK Dalami Dugaan Tonny Budiono Terima Uang Suap dari Proyek Pengerukan Pelabuhan Pulau Pisang

  • Oleh :

Selasa, 10/Okt/2017 19:21 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tim penyidik KPK memeriksa Ketua Kelompok Kerja Pekerjaan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisang Tahun Anggaran 2016 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Salim. Dia diperiksa sebagai saksi untuk eks-Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami adanya dugaan suap dari proyek lain yang diterima oleh Tonny."Saksi Salim diperiksa sebagai saksi untuk ATB. Tim mendalami kemenangan proyek oleh AGK di Pulau Pisang. Jadi kita juga dalami proyek lainnya," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (9/10).Dalam kasus ini, KPK meminta kepada Imigrasi untuk mencegah dua orang saksi untuk Tonny. Mereka adalah Aloy Sutarto dan Oscar Budiono. Febri menjelaskan pencegahan itu diperlukan untuk kebutuhan penyidikan."Sejak 31 Agustus KPK meminta kepada Imigrasi untuk mencegah Aloy Sutarto dan Oscar Budiono. Tim penyidik membutuhkan keterangan keduanya jika dibutuhkan saat proses pemeriksaan mereka tidak di luar negeri," kata Febri.Kasus ini terungkap saat KPK menangkap Tonny karena diduga menerima suap dan juga gratifikasi. Pada saat Tonny tertangkap, tim penyidik KPK menemukan uang hingga sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas. Tidak hanya itu, tim juga menemukan ATM berisi saldo sebesar Rp 1,17 miliar.Diduga Tonny menerima suap dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar tersebut.

Tags :