Kemhub Berencana Sesuaikan Tarif Batas Bawah Penerbangan Ekonomi

  • Oleh :

Kamis, 12/Okt/2017 22:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana memberlakukan penyesuaian tarif batas bawah bagi penumpang pesawat kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Rencananya regulasi penyesuaian tarif penerbangan kelas ekonomi ini akan diterbutkan pekan depan. "Iya ada perubahan (tarif batas bawah). Semuanya (maskapai) sudah setuju, angkanya mereka setuju. Namun karena belum keluar aturannya saya enggak bisa ngomong," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso di sela rapat kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (12/10/2017).Agus Santoso mengungkapkan, penyesuaian tarif batas bawah sudah dibicarakan dalam beberapa kali rapat dengan maskapai nasional. Menurutnya, pihak operator penerbangan sudah setuju terhadap angka penyesuaian tarif. Tapi, dia enggan menyebutkan detail penyesuaian tarif tersebut.Agus menuturkan, Permenhub baru mengenai perubahan tarif ini bakal terbit pada pekan depan. "Aturannya keluar minggu depan, hari Senin. Jadi, nanti saja menyebutkan angka perubahannya," imbuh Agus seperti dilansir beritasatu.com.Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menyatakan, penyesuaian tarif pesawat kelas ekonomi itu sedang dalam proses persetujuan dan diperkirakan berlaku dalam waktu dekat ini.Bayu mengungkapkan, INACA sebenarnya telah mengajukan usulan kepada regulator agar tarif batas bawah naik dari 30% menjadi 40% terhadap tarif batas atas untuk semua rute penerbangan. Tetapi, lanjut Bayu, keputusan terakhir yang disetujui adalah penaikkan tarif batas bawah menjadi 40% hanya untuk 15 rute padat. Sedangkan, rute-rute di luar itu tetap bakal diberlakukan tarif batas bawah 30%."Tapi, kita lihat saja nanti peraturan menterinya," tandas Bayu. (aliy)