PPGI Minta Kemendag Segera Cabut Permen Impor Garam

  • Oleh :

Jum'at, 13/Okt/2017 06:34 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perdagangan diminta segera mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam."Karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Sarli, di Jakarta, kemarin.Carut marut pengelolaan garam butuh perhatian yang serius, butuh semua pihak melakukan evaluasi bersama terhadap pengelolaan garam Indonesia.Dalam hal ini salah satunya adalah Menteri Perdagangan yang mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Berbicara garam, artinya berbicara kedaulatan bangsa. Impor bukan solusi dari krisis garam, tapi merupakan dampak dari salah urusnya pemerintah Indonesia dalam tata niaga garam. "Oleh karena itu, pemerintah yaitu 5 aktor penting yang mengurus garam yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT Garam, dan Badan Pusar Statistik (BPS) harus segera duduk bersama dan mulai perbaiki urusan garam mulai hari ini dan konsisten menuju swasembada garam," kata Sarli. (aliy)