Akhirnya Pemerintah Atur Tarif Taksi Aplikasi

  • Oleh : an

Jum'at, 20/Okt/2017 19:21 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kembub) telah mengeluarkan aturan baru taksi aplikasi. Cukup banyak tambahannya dibanding aturan yg sebelumnya. "Salah satunya melarang tarif promo di bawah tarif batas bawah," kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno, ST, MT kepada Beritatrans.com di Jakarta, Jumat (20/10/2017).Menurutnya, ini ada unsur kesetaraan agar taksi resmi, bisnisnya masih tetap berlangsung. Dan sebaliknya taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis.Oleh karena itu, lanjut dia, maka besaran tarif memang harud diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah, menurut Djoko, adalah untuk keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar.persaingan-taksi-online-dan-konvesionalBesaran tarif tersebut sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang.Seperti diketahui, tarif murah itu merugikan pengemudi. Mereka tak bisa menutup biaya operasional.Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, kilah Djoko, ujungnya akan berimbas pada keselamatan.Bisa disaksikan beberapa waktu lalu ada kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. "Kenyataannya, keselamatan penumpanglah yang akhirnya diabaikan," tegas Djoko.(helmi)