Besaran Tarif dan Wilayah Operasi Taksi Online Ditetapkan Gubernur

  • Oleh : an

Minggu, 22/Okt/2017 06:37 WIB


SEMARANG (Beritatrans.com) - Wilayah operasi angkutan online juga akan dibatasi dan penetapan batas wilayah ini nantinya akan dilakukan oleh Gubernur dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Perhubungan Sugihadjo dalam sosialsiasi revisi pM No.26/2017 di Semarang, Sabtu (21/10/2017).Selain hal-hal diatas, lanjut dia, nantinya penumpang angkutan sewa khusus juga berhak atas asuransi guna perlindungan konsumen disamping nanti juga akan ada sticker terhadap angkutan sewa khusus agar masyarakat mengetahui pasti keabsahan angkutan yang digunakan.Jojo, sapaan akrab dia, menyebutkan tarif batas bawah ditetapkan untuk dua kepentingan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan kedua yaitu untuk menjaga nantinya investor atau operator angkutan umum bsa merawat kendaraannya.Kalau tarifnya terlalu rendah tak ada alokasi dana untuk merawat itu akan mengganggu keselamatan, sebut Jojo.Untuk besarannya Jojo merinci tarif batas atas dan batas bawah akan dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah satu meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Wilayah dua meliputi Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.Besarannya itu untuk wilayah satu batas atasnya Rp 6.000/km, batas bawahnya Rp 3.500/km, untuk wilayah 2 karena wilayahnya, sparepartnya mahal batas atasnya Rp 6.500/km, batas bawahnya Rp 3.700/km, rincinya.Berikutnya soal kuota kendaraan di suatu wilayah juga akan dibatasi. Terkait hal ini Jojo mengungkapkan semua pihak (online dan konvensional) telah meminta untuk ditetapkan.Keseimbangan supply dan demand karena itu harus dihitung kuotanya sesuai dengan wilayah operasi, ungkapnya.Lanjutnya nanti jumlah kuota di suatu wilayah akan disampaikan melalui sistem informasi terbuka sehingga masyarakat mengetahui kuota yang tersedia di suatu wilayah.Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat, pengamat transportasi Darmaningtyas, Organda Provinsi Jawa Tengah, serta pelaku usaha taksi konvensional dan online di Semarang.Selain di Semarang pada hari yang sama Kemenhub juga melakukan sosialisasi revisi aturan PM 26 tahun 2017 di 6 kota lainnya yaitu Medan, Palembang, Balikpapan, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Bandung.(helmi)