Izin Trayek Angkutan Umum Diberikan 5 Tahun Sekali

  • Oleh : an

Rabu, 25/Okt/2017 13:51 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Izin trayek angkutan umum di Indonesia dibatasi waktunya 5 (lima) tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang lagi, tentunya dengan syarat dan ketentuan harus memenuhi aspek keselamatan, keanyamanan dan kenyamanan bagi penumpangnya."Kebijakan ini adalah untuk mengevaluasi apakah layanan tersebut akan diteruskan ataukah dikembangkan dalam bentuk yang lain," kata kata Investigator KNKT dan akademisi senior STTD Bekasi Ahmad Wildan, ATD, M.Sc kepada Beritatrans.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).Dikatakan, batasa masa 5 tahun itu adalah masa yang cukup untuk pengembalian investasi. Artinya, saat seseorang memutuskan akan berinvestasi di bidang angkutan umum dia harus membuat perencanaan keuangan dengan payback periode 5 tahun. "Sesudah 5 tahun maka izin tersebut akan dikembalikan lagi kepada Pemerintah," jelas Wildan.Selama 5 tahun berjalan, operator melayani trayek angkutan tertentu, Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai yang diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."Tujuannya, agar operator baik BUMn atau swasta tetap beroperasi sesuai koridor yang baik. Kualiutas layanan mereka tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan transportasi," papar Wildan.Dikatakan, konsep jenis layanan yang diatur dalam jaringan trayek dan sebagainya itu bukanlah suatu hal yang baku, itu adalah suatu cara/metode untuk menciptakan LLAJ yang aman, selamat, tertib dan lancar. Namun pada saat itu, tambah dia, metode tersebut cukup efektif. Operator transportasi umum berjalan baik dan melayani masyarakat dengan standar keselamatan dan keamanan tinggi. "Jika ada temuan di lapangan, akan langsung disampaikan dan diberikan peringatanagar segera dilakukan perbaikan," terang Wildan."Namun tidak tertutup kemungkinan suatu saat metode tersebut menjadi tidak efektif dan perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)," tegas Wildan.(helmi)