Ini Dia Bahasan 3 Pembicara FGD Angkutan Sungai dan Danau

  • Oleh : Naomy

Selasa, 31/Okt/2017 10:56 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tiga pembicara Focus Group Discussion (FGD) Angkutan Sungai dan Danau yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) membahas detil terkait peran, masalah, kendala, dan harapan.Pembicara pertama, Peneliti Madya Balitbanghub Bambang Siswoyo menekankan banyak hal dalam pokok-pokok pikiran dan permasalahan angkutan sungai dan danau."Peran angkutan sungai dan danau diantaranya sebagai alat transportasi publik, infrastruktur prasarana (jembatan), alat angkut yang memjangkau sampai pedalaman (terisolasi), memperlancar distribusi logistik wilayah, dan menjaga stabilitas sosial dan politik," urai Bambang di Jakarta, Selasa (31/10/2017).Namun menurutnya, antara peran dan kendalanya hampir sama banyaknya. Antara lain belum adanya regulasi yang jels, belum secara maksimal angkutan danau dipercaya perbankan dan asuransi. Tidak adanya perawatan pengerukan secara regular.Selain itu juga tutur Bambang, belum dibangunnya secara maksimal prasarana kepelabuhanan di kota di pinggir danau, seperti di danau Sentani, Limboto, dan Singkarak."Infrastruktur sarana sangat tidak memadai dari sisi keselamatan dan kenyamanan dan tidak adanya penerangan dan rambi secara maksimal di wilayah danau juga menjadi kendala," paparnya.Kasubdit Angkutan Sungai dan Danau Ditjen Perhubungan Darat Sulistyo Sutanto mengungkapkan bahwa perannya saat ini masih seperti anak tiri yang disisihkan."Banyak hal yang perlu dilakukan untuk perbaikan, peningkatan layanan, dan peningkatan keselamatan, serta peran Angkutan Sungai dan Danau," tutur Sulistyo.Nantinya, kata dia, perlu dilakukan klasifikasi sungai dan danau. Kelas-kelasnya harus dibentuk untuk menentukan jenis kapal yang akan dioperasikan di jalur tersebut.Pembicara terakhir, Kasubdit Pencemaran Ditkapel Ditjen Perhubungan Laut Capt. Abdurahman yang menitikberatkan pembahasan pada aspek keselamatan kapal.Disebutkannya, terkait keselamatan kapal, maka sudah lebih baik dan ada peraturan yang mengatur mulai dari kapal internasional nasional, dan kapal-kapal seluruh jenis hingga kapal sungai dan danau. "Keselamatan pelayaran tetap harus diutamakan pada angkutan sungai dan danau," katanya. (omy)