Menanti Aturan Kominfo Bagi Perusahaan Aplikasi Pasca Disahkannya PM 108/2017 Terkait Taksi Daring

  • Oleh : Naomy

Kamis, 02/Nov/2017 20:41 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pasca pengesahan sekaligus pemberlakuan PM 108/2017 terkait taksi dalam jaringan (daring/online), masih saja ada yang mengganjal pada implementasinya di lapangan.Ya, Asosiasi Driver Online (ADO) menginginkan agar Menkominfo segera mendukung Permen 108 dengan mengeluarkan aturan untuk perusahaan aplikasi.Hal itu lantaran walau pemerintah sudah mengeluarkan aturan Permen 108, di lapangan masih banyak sekali aturan yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi.Saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan tarif batas bawah dan yang terjadi perusahaan tetap menetapkan tarif murah secara jor- joran dengan berkedok promosi. Selain itu masih ada juga perusahaan aplikasi yang terus saja merekrut driver, padahal seharusnya hal ini tidak lagi dilakukan," urai Ketua ADO Christiansen F.W di Jakarta, Kamis (2/11/2017).Dalam waktu dekat, bila belum juga direspon, pihaknya dituturkan Christiansen, akan melakukan "jemput bola" dengan mendatangi langsung Menkominfo, Menaker, Komisi V DPR-RI dan Presiden."Percuma walau Kemenhub sudah mengeluarkan aturan tetapi Kominfo belum juga mengeluarkan aturan terhadap perusahaan aplikasi," papar Christiansen.Padahal kata dia, seharusnya begitu Permen 108 diberlakukan, Kominfo sebagai instansi yang memayungi perusahaan aplikasi jasa transportasi, sudah siap dengan aturan yang mencakup pengawasan berikut sanksi-sanksinya. Tak hanya itu saja, dia mengemukakan, hal lain yang masih mengganjal adalah masih belum adanya perlindungan terhadap pengemudi, baik saat bekerja maupun terhadap sanksi sepihak yang diberikan perusahaan aplikasi.Senada dengan ADO, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, sebaiknya Kominfo segera menerapkan aturan untuk perusahaan aplikasi supaya benturan di lapangan dapat dieliminir."Bahkan saya dengar di sebuah perusahaan aplikasi, driver dapat bonus setelah membawa penumpang yang kesekian. Tapi giliran yang terakhir mendekati perolehan bonusnya, dia kesulitan mendapat penumpang. Kalau kayak gini, kan yang kasihan pengemudinya," papar dia.Dia juga mengatakan bahwa publik jangan mudah tergiur tawaran untuk menjadi atau ikut bergabung pada usaha taksi online. Ketimbang nanti rugi hingga yang didapat bukan untung malah buntung.Konsumen senang dapat angkutan murah, namun bagaimana pengemudi yang tidak memiliki uang cukup untuk menutup angsuran mobil tiap bulan karena sering dapat tarif promo yang sebenarnya merugikan pengemudi," imbuh dia.Apalagi, kata Djoko, tidak ada audit teknologi aplikasi yang digunakan serta tidak ada institusi yang mengawasi aplikasi tersebut, sehingga kemungkinan benturan-benturan bisa saja terjadi. (omy)