Kemenhub-MPA Singapura Workshop Bersama

  • Oleh : Naomy

Senin, 06/Nov/2017 21:29 WIB


IMG-20171106-WA0078JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan bersama MPA Singapura menyelenggarakan Workshop on Marine Environmental Protection on Marpol Annex I and Annex VI di Jakarta, 6- 8 November 2017. "Kegiatan ini salah satu program pelatihan yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada tahun 2017 oleh Ditjen Hubla dan MPA Singapura sebagaimana tertuang dalam hasil pertemuan 10th Meeting of the Training Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 4 November 2016 di Bali," ujar Kasubdit PMKK, Capt. Abdulrochman saat membuka workshop.Abdulrochman mengatakan bahwa penyelenggaraan workshop ini bertujuan memberikan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam MARPOL Annex I and Annex VI yaitu minyak, polusi udara dan efisiensi energi. "Dalam workshop ini bahas pula mengenai Implementation and enforcement terkait MARPOL Rights and obligations, Port State Control, and How to response to non-compliance, serta isu yang mengemuka dari implementasi MARPOL Annex VI diantaranya GHGs, sulphur content, EEDI, emission control area," paparnya.Peserta Workshop berasal dari perwakilan kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, II, III dan IV, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I dan III. Abdulrochman juga menyampaikan bahwa Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari kapal adalah salah satu konvensi lingkungan laut internasional yang paling penting yang dikembangkan oleh International Maritime Organization dalam upaya meminimalkan pencemaran lautan dan lautan, termasuk pembuangan, pencemaran minyak dan udara."Nantinya dibicarakan juga tentang pencemaran laut dan laut, hal ini sangat berkaitan dengan pelaut dalam kehidupan sehari-hari, karena pelaut harus waspada dengan tumpahan minyak berisiko yang mungkin terjadi atau dampak lingkungan dari emisi udara dari operasi kapal sehari-hari, dampaknya bukan hanya membahayakan lingkungan laut dan kesehatan manusia tetapi juga ekosistem kawasan, oleh karena itu sebuah kapal harus mematuhi semua ketentuan MARPOL.(omy)