Menhub Budi Karya: Pengemudi Angkutan Online Harus Memiliki SIM A Umum

  • Oleh : an

Sabtu, 11/Nov/2017 20:17 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mensosialisasikan PM No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, saat melakukan tinjauan pelayanan pengurusan di Satpas SIM Daan Mogot Cengkareng Sabtu pagi (11/11/2017).Dalam kesempatan meninjau dan menyaksikan layanan pengurusan SIM tersebut, Menhub Budi Karya menekankan kepada para pengemudi angkutan online memiliki SIM A Umum yang merupakan salah satu persyaratan untuk dipatuhi oleh pengemudi taksi online maupun konvensional."Memiliki SIM A juga merupakan wujud dalam menaati undang-undang yang berlaku, juga menumbuhkan kesadaran para pengemudi dalam menjaga aspek keselamatan berlalu lintas kendaraan berdasarkan golongan dan kualifikasi yang dimiliki, dan hal ini merupakan tanggung jawab untuk melayani masyarakat," ujar Menhub.Lebih lanjut, Menhub Budi Karya menekankan kesadaran operator angkutan online secara bersama berkomitmen untuk ikut mematuhi undang-undang yang berlaku."Saya menghimbau semua angkutan umum memiliki SIM A Kualifikasi Umum dan juga saya sudah mendapat komitmen dari rekan angkutan online dan konvensional untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan," tukas Menhub.Beliau juga mengatakan bahwa lisence untuk mengemudi kendaraan umum harus dimiliki sesuai kualifikasi dan hal ini merupakan kesungguhan, kesadaran bersama. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bukan sebagai suatu main-main tapi ini suatu tekad bersama," papar Menhub."Dalam masa transisi, Kemenhub memberikan waktu 3 bulan sejak PM.108 Tahun 2017 diberlakukan pada 1 November 2017 untuk memberikan toleransi agar dalam waktu 1 -2 bulan, semua stakeholders wajib memenuhinya, sesuai dialog kesepakatan sebelum," kata Menhub.(helmi)