Oleh :
BITUNG (beritaTrans.com) - Informasi adanya kapal penangkap ikan yang mempekerjakan warga dengan kewarganegaraan tak jelas bukan isapan jempol.Hal itu terbukti dengan tertangkapnya delapan Pamboat yang diduga mempekerjakan 18 warga dengan kewarganegaraan tak jelas oleh aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, pekan lalu.Kasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Abdul Quddus kedelapan kapal tersebut tertangkap di laut Maluku."Aparat menemukan para ABK berkewarganegaraan tak jelas, tidak punya kewarganegaraan Filipina maupun Indonesia," kata dia.Sebut Abdul, mempekerjakan ABK dengan status kewarganegaraan tak jelas adalah sebuah pelanggaraan.Pemeriksaan selanjutnya, beber dia, ternyata para warga ini hanya mengantongi kartu wajib lapor."Identitas kewarganegaraan mereka belum diverifikasi konjen filipina, untuk sementara mereka memakai surat wajib lapor itu, penjelasan pihak imigrasi surat tersebut hanya boleh dipakai untuk melapor ke imigrasi, tak bisa untuk bekerja," ujar dia.Abdul menyatakan, pelanggaran lainnya dari kedelapan kapal tersebut adalah memuat ABK tak sesuai data yang dimasukkan.Ia mencontohkan, sebuah kapal yang memasukkan data ABK sekira 8 namun nyatanya jumlah ABK lebih dari itu."Itu masuk pelanggaran," kata dia.Menurut Abdul, kasus tersebut segera masuk ke pengadilan.Dalam penanganannya, pihak PSDKP bekerjasama dengan imigrasi serta kejaksaan. "Sedikit lagi tahap 1," kata dia.LAGI KTP PALSUKasus terkini itu juga memunculkan kembali dugaan KTP ilegal.Penelusuran Tribun Manado membeber, beberapa ABK warga asing membekali diri dengan KTP yang diduga ilegal.Modusnya, mereka menggunakan KTP milik seseorang.Mereka pun coba belajar bahasa indonesia dengan fasih.Kadiscapilduk Efraim Lomboan menjamin tidak ada lagi praktek ktp ilegal."Prosesnya sudah sangat transparan," kata dia. (ani/sumber: tribunnews.com).Foto: ilustrasi