Gemilang Tarigan: Stop Batasi Operasional Truk Pada Libur Nasional

  • Oleh :

Sabtu, 25/Nov/2017 13:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah diharapkan segera menghentikan kebijakan membatasi operasional truk setiap menghadapi libur nasional yang sangat merugikan pengusaha angkutan barang sekaligus mengganggu roda perekonomian. "Solusi atasi kemacetan sudah kami sampaikan kepada Menhub agar segera menerapkan sistem Congestion Charges (biaya kemacetan)," kata Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan kemarin. Tarigan diminta menanggapi rencana pemerintah kembali membatasi operasional truk pada Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 mendatang.Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam acara Rakerda DPD Aptrindo DKI belum lama ini mengungkapkan rencana pembatasan operasional truk masa Liburan Natal & Tahun Baru.Andri mengatakan: " pengusaha truk saya kasih bocoran tentang rencana pembatasan truk pada Lbur Natal 2017 dan Libur Tahun Baru 2018 agar dapat menyiapkan diri terkait perencanaan operasional angkutannya. Pada Libur Natal pembatasan operasional truk mulai 22 Des 2017 jam 00.00 s/d 24 Des 2017 jam 24.00 WIB.Pembatasan operasional truk terkait libur Tahun Baru yaitu 29 Des 2017 jam 00.00 s/d 30 Des 2017 jam 24.00 WIB.Ruas jalan yang terkena pembatasan pada masa libur tersebut yaitu Tol Jakarta- Merak, Tol Japek- Brebes Timur, Tol Jakarta- Purbaleunyi dan Jalan Nasional Denpasar- Gilimanuk.Andri Yansyah juga mengungkapkan jenis truk yang terkena pembatasan meliputi angkutan barang galian dan barang tambang, angkutan barang dengan JBI 14.000 kg ke atas, kendaraan sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang dengan kereta gandengan.Menanggapi ini Tarigan mengharapkan pemerintah menghentikan kebijakan pembatasan operasional truk setiap libur nasional. Karena sangat merugikan pengusaha angkutan.Dengan kebijakan ini kami hitung operasional truk yang efektif dalam setahun hanya 9 bulan. Sementara kewajiban bayar leasing tetap 12 bulan dan bayar gaji karyawan 13 bulan.Kenapa dampaknya sampai 3 bulan angkutan barang tidak operasi? Tarigan mengatakan setiap libur nasional sopir umumnya pulang kampung. Jadi kendati liburnya sudah habis sopirnya belum kembali ke Jakarta. Apalagi sering dilanjutkan dengan cuti bersama.Tarigan mengatakan selain merugikan pengusaha truk, larangan operasi angkutan barang mengganggu roda perekonomian.Karena fungsi truk sebagai pengangkut barang untuk muatan kapal laut , pesawat udara, kereta api , bahan pangan sampai pengisian mall dan lain lain.Sementara manfaat libur tadi lebih banyak digunakan untuk berwisata kecuali libur Idul Fitri dimanfaatkan warga untuk menemui keluarganya di kampung. Tarigan mengatakan sistem "Congestion Charges" yang diusulkan Aptrindo kepada Menhub pada intinya menaikkan tarif tol di jalur padat pada jam tertentu dan memberikan privileges (keistimewaan) pada bus angkutan penumpang dengan memberikan jalur prioritas HOV Lane (High Occupancy Vehicle) melalui pintu khusus di tol atau On Board Unit (OBU) dan digratiskan masuk tol. Pengadaan bus harus melibatkan swasta.Kalau Congestion Charges diterapkan Tarigan yakin kemacetan tidak akan terjadi seperti sekarang ini karena pimakai mobil pribadi dan sepeda motor akan banyak pindah ke bus yang diberi privileges tadi. (wilam)

Tags :