Semua Fasilitas, Sarana dan Prasarana Transportasi Harus Laik Jalan

  • Oleh : an

Sabtu, 16/Des/2017 06:59 WIB


SUKABUMI (Beritatrans.com) - Tugas pemerintah yang pertama wajib menyediakan sarana transportasi yang selamat, aman, laik jalan dan tidak boleh menyediakan sarana transportasi yang membahayakan. Semua fasilitas, sarana dan prasarana transportasi harus dipastikan laik jalan dan selamat dioperasikan untuk warga masyarakat."Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan harus menyediakan sarana dan prasarana baik itu bandar udara, pelabuhan, stasiun dan terminal tentunya yang memenuhi persyaratan keselamatan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemhub) Wahju Satrio Utomo pada Dialog Sinergi Membangun Bangsa di Pondok Pesantren Al Amin, Sukabumi, Jumat (15/12/2017).Yang kedua, lanjut dia, tujuan nasional kita adalah memajukan kesejahteraan umum, kita ingin ke depan itu bangsa kita menjadi bangsa yang makmur, adil, dan sejahtera. Kita ingin mewujudkan suatu bangsa yang utuh, makmur sejahtera."Indonesia mempunyai kurang lebih 17.000 pulau. Pulau yang dihuni sebanyak 6000 pulau. Dari 6000 pulau itu ada 78.000 kelurahan dan desa, dan semua itu wajib dihubungkan dengan transportasi dan itu tanggung jawab negara," kata Tommy, sapaan akrab Irjen Kemhub itu. Terutama untuk di wilayah Papua, mereka tinggal di tengah-tengah pegunungan, jalan darat tidak ada, jalur laut jauh, yang bisa satu satunya ditempuh dengan transportasi udara, ini yang harus disiapkan oleh Kementerian Perhubungan. "Kalau swasta belum mau, maka negara wajib menghadirkan yang namanya angkutan perintis. Semua dibiayai negara, disubsidi negara, nah itulah kewajiban negara dalam hal ini salah satunya adalah Perhubungan dalam rangka memajukan kehidupan bangsa," tandas Tommy.(helmi)