Tak Mampu Bayar Upah Tepat Waktu, Ketua Koperasi TKBM Diminta Mundur

  • Oleh :

Kamis, 21/Des/2017 23:12 WIB


JAKARTA (BeritaTrans com)-Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) petikemas yang di alokasikan di JICT dan TPK Koja Kamis (21/12/2017) berang dengan sikap Ketua Koperasi TKBM H Suparman. Pasalnya Ketua Koperasi masih belum bisa membayar upah tepat waktu. Sampai Kamis ini saja sudah 222 Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan koperasi upahnya belum dibayar.Wakil Kepala Regu TKBM dialokasikan di JICT Hendy di hadapan Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi Suma, dengan lantang berkata: "Kami sudah bosan dan capek mendengar janji Ketua Koperasi akan membayar upah tepat waktu disertai pernyataan di atas kertas bermeterai akan mundur dari jabatan kalau tidak menepati janjinya."TKBM mendesak Suparman agar menepati janjinya untuk mundur dari jabatan karena terbukti sampai sekarang tidak mampu membayar upah tepat waktu.Ketua BP Koperasi TKBM Priok Suma mengatakan dalam rapat pengurus Koperasi dengan BP Kamis (21/12/2017) pagi surat peryataan siap mundur itu sudah ditanyakan kepada Ketua Koperasi dan dijawab Suparman surat itu sudah kadaluarsa.Supaeman dalam rapat mengatakan dia sedang berupaya menagih uang kompensasi kekurangan boks petikemas di JICT dan Koja. Tapi TKBM minta Koperasi membayar upah tepat waktu bukan janji janji kosong. "Kita minta kalau tidak mampu Ketua Koperasi harus mundur atau dimundurkan."Sekretaris BP Rahmat Hidayat dalam kesempatan itu memnyampaikan mekanisme pemberhentian Ketua Koperasi berdasarkan AD/ART Koperasi TKBM. "Ketua Koperasi hanya dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT)Luar Biasa Persyaratan RAT Luar Buasa harus didukung 10 % dari 2.400 anggota atau 240 anggota. (wilam).

Tags :