Kasudinakertrans Mediasi PT MTI Agar Pekerjakan 400 Operator Lama

  • Oleh :

Kamis, 28/Des/2017 15:51 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kasudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro akan melakukan mediasi kepada vendor tenaga operator RTGC - JICT yang baru (PT MTI) supaya tetap mempekerjakan 400 tenaga operator eksisting.Hal itu ditegaskan Dwi Untoro dihadapan sejumlah pekerja outsuourcing di kantornya, Kamis (28/12/2017).Sebelumnya, Kamis pagi karyawan outsourcing JICT dan Serikat Pekerja( SP) yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) kembali menggelar aksi damai dengan cara orasi bergantian di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.Mereka menuding PT JICT dan vendor baru PT Multi Tally Indonesia (MTI) mengabaikan Permenakertras No 19 Tahun 2012. Karena tidak mempekerjakan operator yang sudah mengabdi lama di JICT.Di sisi lain, Dwi Untoro ingin mengetahui status semua karyawan PT Emco vendor JICT sebelumnya untuk melihat hak karyawan terkait dengan perusahaan tersebut tidak lagi jadi vendor JICT."Bagi karyawan bestatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) kalau masih ada karyawan yang belum habis kontraknya perusahaan wajib membayar sisa upah sesuai kontraknya.Sebaliknya bagi karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan atau membayar upah kendati sudah tidak ada kegiatan.Sementara, Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan PT JICT optimis pelayanan kegiatan bongkar muat dan arus barang di terminal petikemas terbesar di Indonesia ini akan terus meningkat di tahun 2018. Sebagai langkah strategis, mulai 1 Januari 2018 JICT akan mulai menggunakan jasa PT Multi Tally Indonesi (MTI) sebagai suplier RTGC (Rubber Tired Gantry Crane) menggantikan PT Empco Trans Logistik (Empco) yang telah habis masa kontraknya pada akhir 2017.Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan menegaskan, penggantian suplier RTGC adalah bagian dari evaluasi yang dilakukan direksi dan manajemen terhadap kinerja perusahaan. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin tingkat dan kualitas pelayanan JICT terus meningkat setiap tahun.PT JICT telah menetapkan PT MTI sebagai suplier RTGC setelah melalui proses tender secara terbuka, transparan dan sesuai standar kerja di JICT. Riza menambahkan, status MTI sama seperti halnya PT Empco, yaitu sebagai vendor pihak ketiga. Sehingga JICT tidak memiliki wewenang dan tanggungjawab terhadap perusahaan tersebut. Penegasan Riza ini sekaligus menanggapi tuduhan bahwa JICT telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan PT Empco. Menurut Riza, JICT tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan langsung dengan para karyawan PT Empco. Jadi apabila para karyawan PT Empco menghadapi masalah, hal ini merupakan persoalan internal yang harus diselesaikan oleh perusahaan bersangkutan.Riza mengatakan, bagi para karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali di JICT mereka bisa mengajukan lamaran kerja ke PT MTI. Perusahaan tersebut saat ini diketahui sedang melakukan rekrutmen tenaga operator RTGC. Namun sebagai pemberi jasa, JICT tidak menjadi penentu dalam rekrutmen karyawan di MTI. Keputusan rekrutmen ada di manajemen MTI. (wilam)

Tags :