TKBM Pelabuhan Priok Tersenyum Kecut ... Dapat SHU Rp35 Ribu/3 Tahun

  • Oleh :

Rabu, 03/Janu/2018 01:38 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Kinerja Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok cukup memprihatinkan tiga tahun belakangan ini. Pasalnya, untuk kegiatan tahun 2014, 2015 dan tahun 2016 hanya mampu membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU ) sebesar Rp 35.000 untuk anggota status TKBM dan Rp 50.000 untuk anggota status Kepala Regu Kerja (KRK) atau mandor.Sejumlah TKBM yang diminta tanggapannya Selasa (2/1/2018) hanya bisa tersenyum kecut dan mengelus dada. "Besaran SHU tersebut digabung untuk SHU 3 tahun (2014, 2015 dan 2016). Ini artinya kalau dihitung tiap tahun hanya 11.000/TKBM " tutur mereka."Kita juga tidak diberi tahu dasar perhitungannya dari mana? Pokoknya SHU tiga tahun belakangan ini paling kecil dibanding tahun sebelumnya," tutur TKBM di antaranya Hamid dan KhairuddinSementara perkiraan pemasukan Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sekitar Rp25,6 miliar /tahun dengan asumsi tiap hari rata rata 1.300 TKBM (108 regu) bekerja dengan uang anvragh (HIK ) Rp 660.000/regu. Uang HIK dibayar oleh pengguna jasa TKBM.Uang HIK tersebut meliputi (H) digunakan untuk kesejahteraan 2.400 TKBM antara lain: Alat Pelindung Diri (APD), THR, pendidikan dan tunjangan perumahan.Sementara (I)untuk membiayai premi asuransi bagi 2.400 anggota (TKBM)meliputi: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan kematian.Sedangkan (K) pembiayaan administrasi kantor koperasi TKBM termasuk gaji karyawan dan penyelenggaraan kesejahteraan TKBM termasuk untuk serikat pekerja.Seorang pengurus Koperasi TKBM mengatakan anggota koperasi (TKBM) tidak bisa mengharapkan SHU dari koperasi karena memang tidak ada kegiatan usaha yang dilakukan Koperasi TKBM. "Kalau koperasi tidak melakukan kegiatan udaha masa ada Sisa Hasil Usaha," tuturnya.Lalu berapa penghasilan seorang TKBM Pelabuhan Tanjung Priok? Menurut pantauan BeritaTrans.com bervariasi sesuai dengan kesempatan kerja /bulan (mandays) masing masing lokasi.Misalnya untuk TKBM yang dialokasikan di JICT dengan kesempatan kerja (mandays) 16 hari/bulan. Penggasilan seorang TKBM sebulan nenjadi 16 x upah 182.000 = Rp 2,9 juta/ bulan ditambah upah kerja pada hari libur total sekitar Rp 3,5 juta/ bulan.Sementara untuk Kepala Regu Kerja (KRK) atau mandor ditambah 30% dan wakil mandor ditambah 15% dari penggasilan anggota (TKBM).Penggasilan TKBM di TPK Koja belakangan agak tinggi sejak dermaga JICT dioperasikan Koja karena kesempatan kerja (mandays) menjadi 30 hari dengan pendapatan menjadi 182.000 x 30 = Rp 5.460.000 ditambah upah kerja pada hari libur menjadi Rp 6,5 juta. Untuk mandor ditambah 30% dan wakil mandor ditambah 15%. Tapi ini bersifat sementara sebab dermaga JICT sepanjang 300 meter itu dikabarkan Januari 2018 akan dikelola oleh JICT kembali.Untuk penghasilan TKBM petikemas dialokaaikan di Graha Segara dan NPCT One mungkin tidak jauh beda dengan JICT dan Koja. Yang sulit memantaunya penghasilan TKBM di konvensional.Pasalnya, selain jumlah buruh pemegang KTA cukup banyak 266 regu dengan mandays rendah juga ada ratusan buruh dispensasi di alokasikan di konvensional dengan sistem upah borong (wilam)

Tags :