Mengintip Tugas Indonesia dalam 10 Tindak Lanjut Sidang ke - 30 IMO

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 19/Janu/2018 10:21 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pada sidang International Maritime Organization (IMO) ke- 30 pada Desember 2017, terdapat 10 hasil yang perlu ditindaklanjuti.Tentu saja menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Junaidi, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Indonesia yang harus diselesaikan sebagai bagian dari kepatuhan (complay) terhadap hasil keputusan sidang."Pertama adalah mengadakan rapat koordinasi persiapan mengikuti sidang IMO tahun ini," tutur Junaidi di Jakarta, Jumat (19/1/2018).Selanjutnya membuat aturan pelaksanan dan petunjuk teknis untuk implementasi Konvensi MLC 2006, Konvensi Solas Protokol 88, dan Konvensi Load Line Protocol 1988 dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Dirjen.Ketiga, menyesuaikan beberapa amandemen peraturan IMO dengan aturan bidang maritim Indonesia. Melaksanakan workshop penyiapan bahan masukan, posisi Indonesia terhadap isu-isu strategis."Worshop juga akan menentukan kembali agenda-agenda sidang yang akan dihadiri delegasi Kemhub," ungkapnya.Kelima, mengadakan sosialisasi hasil pelaksanaan sidang IMO kepada seluruh instansi dan stakeholder terkait. Meningkatkan kerja sama dengan IMO maupun negara-negara anggota serta meningkatkan peran serta Indonesia untuk memberikan kontribusi teknis.Hasil sidang lainnya adalah menyusun program bantuan teknis kepada negara-negara berkembang melalui kerangka kerja sama South-South Cooperation."Kami juga menerima laporan IMSBC code focusing on cargo that may liquefy dan menyusun rencana terkait advisory mission," tutur Junaidi.Mempertimbangkan usulan Sekretariat IMO untuk menjadi LPC pada kegiatan GEF-UNDP-INO GLoFouling Project."Terakhir yakni menyiapkan information paper untuk dibahas pada sidang NCSR ke-5," pungkasnya. (omy)