Aturan Kapasitas Maksimum Dermaga dan Trestle Pelabuhan Dipertegas

  • Oleh : Naomy

Selasa, 23/Janu/2018 11:12 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menjamin keselamatan pelayaran khususnya terkait operasional sandar kapal dan bongkar muat pada fasilitas dermaga dan trestle, aturannya kini dipertegas.Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan Chandra Irawan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengetahui kapasitas maksimum fasilitas dermaga dan trestle pada pelabuhan umum di wilayah kerjanya."Ini sekaligus sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Direktorat Kepelabuhanan terkait penggunaan operasional dermaga dan trestle yang melebihi kapasitas maksimum kekuatan strukturnya," tegas Chandra di Jakarta, Selasa (23/1/2018).Pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala UPT di pelabuhan untuk mengetahui kapasitas maksimum fasilitas dermaga dan trestle pada pelabuhan di wilayah kerjanya, dengan mengacu pada dokumen perencanaan fasilitas pelabuhan, kapasitas bollard terpasang, kapasitas fender terpasang, kedalaman faceline dermaga pada saat surut terendah dan aspek lainnya.Chandra juga minta kepada seluruh Kepala UPT untuk membuat penanda (marking) permanen/prasasti terbuat dari batu marmer/granit/beton yang dipasang pada posisi sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu operasional dan mudah dilihat.Penanda permanen yang dipasang pada pelat lantai atas dermaga/trestle harus berisikan informasi logo dan tulisan Kemhub, nama pelabuhan, nama kantor pelabuhan, tahun pembuatan, dimensi dermaga/trestle, kapasitas sandar kapal terbesar, besaran beban operasional vertikal di atas demaga/trestle dan kecepatan sandar maksimum serta kedalaman faceline dermaga pada saat surut terendah, urai Chandra.Selain instruksi tersebut, dikeluarkan juga larangan pelaksanaan kegiatan operasional pelabuhan di dermaga dan trestle yang tidak sesuai dengan kriteria desain/kapasitas maksimumnya.Kami melarang pelaksanaan segala bentuk kegiatan operasional pelabuhan yang tidak sesuai dengan kapasitas maksimum dermaga/trestle," ungkapnya. Bila saat ini terdapat kegiatan operasional pelabuhan yang telah melebihi kapasitas maksimum fasilitas pelabuhan, maka segera laporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan.Bila terdapat terdapat kerusakan fasilitas pelabuhan karena penggunaan operasional yang melebihi kapasitas maksimumnya, lanjut Chandra, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kepala UPT yang bersangkutan. (omy)