Pengamat Bilang Taksi Online Bikin Publik Berpikir Sesat

  • Oleh :

Minggu, 04/Feb/2018 12:07 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijaparanata Semarang Djoko Setijowarno melihat keberadaan taksi online telah membuat banyak kegaduhan di negeri ini. Bahkan taksi online dinilainya telah membuat publik berpikir sesat."Bisnis taksi online memberikan kesenangan sesaat yang membuat publik berpikir sesat," kata Djoko kepada beritatrans.com dan aksi.id di Jakarta, Minggu (4/2/2018).Djoko mengatakan, alasan yang suka dijadikan justifikasi taksi online unggul, yaitu dapat membuka lapangan pekerjaan dan berbiaya murah. Padahal kalau bekerja sebagai supir jadi pilihan, bahkan banyak yang pindah jadi supir melepaskan pekerjaannya sebelumnya, akan sangat padat dan penuh jalan raya dengan taksi online. "Kemudian, tingkat kompetitif manusia Indonesia akan turun karena supir bukan pekerjaan produktif," kata Djoko."Akibatnya dengan ASEAN Single market akan banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang akan dimasuki tenaga kerja asing," lanjutnya.Sementara dengan tarif yang murah ternyata tidak cukup untuk menutup biaya kebutuhan hidup keluarga pengemudi, operasional dan perawatan rutin kendaraan, pajak kendaraan, dan membayar angsuran mobil bulanan."Pada awal operasi taksi online, rata rata hanya bisa bertahan sekitar setahun. Setelah setahun banyak yang tutup usaha," katanya.Djoko mengakui, pemanfaatan IT dalam penyelenggaraan transportasi adalah suatu keniscayaan yang harus diterima semua lapisan masyarakat."Jangan karena berbasis IT yang lagi trend dapat menghilangkan logika rasional. Fungsi pemerintah masih tetap penting (mengatur transportasi umum) apalagi di negara yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia," kata Djoko.Dkoko menegaskan, pemerintah harus hadir dalam operasi transportasi umum, seperti menjamin keselamatan dengan uji berkala (kir) kendaraan taksi online. Kemudian menetapkan kuota dan tarif untuk menjamin persaingan yang sehat dan keberlangsungan usaha; Mendata kendaraan taksi online sebagai angkutan umum untuk jaminan asuransi bagi penumpang; dan pengemudi harus dengan SIM A UMUM untuk jaminan kenyamanan pelayanan kepada penumpang. "Kehadiran pemerintah untuk menjamin usaha taksi online dan juga masyarakat pengguna juga terjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanannya," tutupnya. (aliy)