Kemhub Sah Bekerjasama dengan BKI Terkait Statutoria Kapal Berbendera Indonesia

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 10/Feb/2018 13:14 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kemarin (9/2/2018) menjadi momentum pengesahan kerja sama antara Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.Perjanjian kerja samanya dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto di Jakarta.Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggungjawab mengambil langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria."Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan," urai Junaidi.Dalam perjanjian disebutkan, BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia."Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemhub terhadap BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI," ujar Junaidi.Hak dan KewajibanSelanjutnya, dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban masing-masing antara Ditjen Perhubungan Laut dan BKI.Junaidi menjelaskan bahwa Kemhub cq. Ditjen Hubla berhak melakukan pengawasan program terhadap PT. BKI berupa pengawasan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review secara berkala setiap enamb bulan sekali sejak perjanjian tersebut ditandatangani atas kesesuaian pelaksanaan tugas pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria yang dilakukan BKI juga dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "BKI wajib memberikan pelayanan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92) terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian secara berkala," katanya.BKI juga wajibbertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari hasil pelaksanaan tugas pendelegasian, termasuk dan tidak terbatas pada penahanan kapal (detention) melalui kerjasama dengan Petugas Pemeriksa Keselamatan dan Keamanan Kapal asing di pelabuhan luar negeri."Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung dua bulan sejak tanggal 9 Februari 2018 dan dapat diperpanjang.Adapun perjanjian ini juga dapat berakhir sebelum masa berlakunya habis dikarenakan beberapa hal, misalnya salah satu pihak tidak ingin memperpanjang lagi perjanjian ini atau terjadi wanprestasi yang menyebabkan dibatalkannya atau dihentikannya perjanjian ini. (omy)