Begini Aturan Kendaraan Umum Berhenti dan Naik-Turunkan Penumpang

  • Oleh : an

Rabu, 14/Feb/2018 05:46 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengemudi angkutan umum atau bus sekolah harus berhenti di tempat yang telah ditentukan. Kendaraan tidak boleh berhenti dan atau menurunkan penumpang sembarangan.Sementara, seringkali kita melihat kendaraan bermotor umum yang berhenti tidak pada tempatnya atau berhenti tanpa memberi isyarat tanda berhenti. "Hal ini selain mengganggu ketertiban juga dapat menyebabkan kecelakaan," sebut akun @kemenhub151 di Jakarta, kemarin.Padahal, aturan telah tegas mengatur hal itu. Pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah nengatur semua itu dengan jelas dan gamblang.Pasal 119, disebutkan: "Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/ atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti," sebut akun resmi Kemenhun tersebut.Mari bersama kita tingkatkan kesadaran berlalu lintas, sebab terwujudnya keselamatan di jalan adalah keiinginan kita semua.Terkian cuitan Kemenhub tersehut, langsung mendapat respon warganet. Akun @mandadak.rezza_llham memposting, "Isyarat mantap