PM No.108/2017 Harus Tetap Berlaku Sebagai Dasar Hukum Taksi Online

  • Oleh : an

Jum'at, 16/Feb/2018 15:05 WIB


model-berpose-d-dekat-grabcar-lamborghini-saat-kampanye-grabspeed-_151021172805-640JAKARTA (BeritaTrans.com) - PM No. 108/2017 tetap dilaksanakan karena kalau tidak, angkutan taxi online justru tidak punya payung hukum alias ilegal. Dengan berkakunya PM No.108/2017, opersional taksi online tetap legal. Pemerintah sebagai regulator tetap bisa membina dan mengontrol mereka."Kementerian Kominfo perlu bertindak tegas kepada aplikator untuk menyetop rekruitmen pengemudi baru," kata pakar transportasi dan Direktur Instrans Darmaningtyas menjawab BeritaTrans.com di Jakarta, Jumat (16/2/2018).Selanjutnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Kementrian Koperasi dan UMKM, serta Polri perlu duduk bersama untuk membahas (jangan hanya eselon III atau II) tapi puncak pimpinan masing-masing lembaga.Menurut Tyas, sapaan akrab dia, ada beberapa yang perlu dibahas dan diputuskan bersama.Pertama, sanksi untuk aplikator yang men-suspend pengemudi secara sepihak, padahal pengemudi sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, tapi aplikator yang terus merekrut pengemudi tidak ada sanksinya.Kedua, lanjut dia, hubungan industrialnya, karena katanya driver itu mitra, tapi sejatinya driver tidak punya hak apa-apaKetiga, masalah pajak, keeempat, hubungan kepemilikan kendaraan dengan badan hukum (koperasi), kelima Penegakan hukumnya. Ini sebaiknya dapat dilakukan secepatnya ssebelum persoalan terus berkembang.Tyas menambahkan, Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan aplikator, yang cepat atau lambat akan melahirkan persoalan sosial amat besar.(helmi)