Hore, Rencana Penetapan TSS Pelayaran di Selat Lombok dan Sunda Telah Dicatat IMO

  • Oleh : Naomy

Selasa, 27/Feb/2018 16:15 WIB


LONDON (BeritaTrans.com) - Kabar gembira datang dari hasil Sidang Sidang ke-5 Sub Committee on Navigation, Communication, Search and Rescue of IMO (NCSR 5) yang telah berlangsung di London pada 19-23 Februari 2018 International Maritime Organizarion (IMO)."Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) telah mencatat usulan Indonesia untuk menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) guna menjamin keselamatan pelayaran di Selat Sunda dan Selat Lombok sesuai dengan ketentuan keselamatan IMO," jelas Staf Khusus Menhub Bidang Hubungan Internasional, selaku Ketua Delegasi Indonesia Dewa Made Sastrawan di London, Selasa (27/2/2018).Made menyatakan bahwa dengan diterimanya rencana penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda oleh negara-negara anggota, maka Delegasi Indonesia sejak di London telah mulai mengadakan konsultasi dengan negara-negara kunci untuk menyempurnakan proposal dan menargetkan akan menyampaikan proposal final untuk penetapannya pada Agustus 2018. "Untuk itu kami telah mulai mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua delegasi negara kunci disela-sela Sidang NCSR 5 ini, untuk membahas usulan TSS Indonesia tersebut dan mulai minggu depan kami akan melanjutkan konsultasi melalui Kedutaan negara-sahabat di Jakarta," ungkapnya.Pada kesempatan Sidang NCSR 5, Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemhub Sugeng Wibowo menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur maka dokumen informasi konsep rencana penetapan TSS dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda ini diajukan dalam NCSR 5 ini untuk dikonsultasikan dan disempurnakan guna dapat disahkan dalam NCSR 6 pada Januari 2109."TSS merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit serta banyaknya hambatan bernavigasi, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat," tutur Sugeng.Penetapan TSS sangat mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga menjelaskan bahwa pengajuan TSS serta SRS menunjukan peran aktif Indonesia dalam berinisiatif menentukan rute pergerakan kapal sebagai negara yang berdaulat atas wilayah perairan lautnya sendiri berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku."Pengajuan tersebut diperlukan mengingat kedua Selat dimaksud merupakan jalur transportasi laut internasional yang sangat vital dan strategis serta padat. Sebagai alur pelayaran internasional, kedua Selat tersebut harus terjamin keselamatan pelayarannya," kata Simson.Penetapan TSS di Selat Sunda sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di kawasan tersebut, mengingat kapal yang melintasi Selat tersebut sudah mencapai 50.000 kapal setiap tahunnya, yang tentunya akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan perekonomian. (omy)